Visa & Imigrasi
Perpanjangan Visa Turis (B211A)
Perpanjangan visa kunjungan wisata tanpa perlu keluar Indonesia. Berkas kami urus, Anda cukup hadir saat biometrik.
Visa kunjungan B211A dapat diperpanjang hingga dua kali, masing-masing 60 hari. Kami menangani seluruh proses pengajuan ke kantor imigrasi, mulai dari penyiapan berkas, pengajuan daring, sampai pendampingan saat wawancara dan biometrik.
Anda akan diinformasikan setiap tahapan prosesnya. Bila ada berkas kurang, tim kami membantu melengkapi sebelum diajukan agar tidak ditolak.
Dokumen & Syarat
- Paspor asli (masa berlaku minimal 6 bulan)
- Fotokopi halaman identitas paspor
- Foto berwarna latar putih ukuran 4x6
- Bukti visa/izin tinggal yang berlaku
- Alamat tempat tinggal di Lombok
Yang Anda Dapatkan
- Konsultasi awal tanpa biaya
- Penyiapan & pengecekan berkas
- Pengajuan ke kantor imigrasi
- Pendampingan saat biometrik
- Pengambilan dokumen jadi